Tuesday 31 January 2017

Kasus Asas Kesatuan Hukum Forex

Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan Dimana kita bis vor kurzem gewinnt yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Vermittler forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaja belajar yang terlan lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebastian Islamischer Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul............................................... Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada ata tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan es ist dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi Pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian Dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang-Krankheit Dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf von dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat als cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juristische maximierung yang berbunyi: maha yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdaganganische Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang Antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55.Masyarakat Indonesien beberapa bulan terakhir ini sepertinya merasa perihatin, sedih atau sebaliknya marah dan gerah Melihat dan mendengar pemberitaan di media massa maupun elektronik tentang kasus-kasus Korupsi Yang diduga melibatkan oknum pejabat Publik sampai dengan oknum aparat penegak hukum itu sendiri. Beberapa kasus korupsi yang telah diputus maupun yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan, seakan-akan terus sili berganti bermunculan dimedia. Setelah kita dikejutkan dengan penangkapan Al Amin oleh penyidik ​​KPK buchstaben, karen telah tertangkap tangan menerima suap, selanjutnya kita mendengar tentang penemuan sejumlah uang yang juga diduga sebaiang uang sua di di kantor pelayanan utam Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Kemudian baru-baru ini, dalam upaya pengungkapan kasus BLBI, terungkap beberapa nama petinggi Kejagung dalam persidangan kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin. Adam tja pejabat Kejagung Yang Diduga Terlibat, yaitu JAM Perdata, Untung Udji Santoso, JAM Intelejen, Wisnu Subroto Dan Mantan JAM Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman. Adanya indischasi keterlibatan 3 petinggi Kejagung tersebut menunjukkan adanya mafia-mafia diinstitusi penegak hukum. Dämmerung itu, satu hal yang paling penting dengan adanya indikasi tersebut adalah akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebagai salah satu aparat peregak hukum dan sebagai taschenmappe penting dalam sistem peradilan pidana. Lalu apa yang harus dilakukan. Bagi Kejagung zentu segera melakukan langkah-langkah strategisch dalam mereformasi institusinya. Sementara bagi masyarakat Agar tidak kemudian menggeneralisasikan semua institusi Kejaksaan dinegeri ini sebagaimana Yang Telah terjadi di Kejagung dan terhadap 3 petinggi Kejagung tersebut masyarakat tentunya Harus tetap berpegang Pada Asen praduga tak bersalah, sebelum nantinya Telah terbukti dengan keputusan Hakim Yang berkekuatan hukum tetap. Adanaa dugaan suap terhadap jaksa sebagai aparat pägäk hukum akan semakin melemahkan upaya penegakan hukum secara keseluruhan, karena ada bagian yang cacat dalam upaya penegakan hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan karena Kejaksaan merupakan bagian Dari Sistem Peradilan Pidana (SPP) Yang Pada hakikatnya Identik dengan 8364sistem penegakan hukum pidana8364157 Yang dilakukan oleh sub-sub sistem kekuasaan penegak hukum pidana, yaitu (1) kekuasaan penyidikan (badanlembaga penyidik), (2) kekuasaan (Badanlembaga penuntut umum), (3) kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusanpidana (badan pengadilan) dan (4) kekuasaan pelaksana putusanpidana (badanaparat pelaksanaeksekusi). Empat tahapsub sistem ini merupakan satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrierte Strafjustiz. Jadi dengan adanya kelemahanmasalahkemacetan pada salah satu sub sistem peradilan pidana terpadu, yaitu kejaksaan yang dalam halb ini posisinya pada tahapan penuntutan, akan sangat mempengaruhi upaya pääääkä hukum pidana secara maksimal dan terintegrasi. Namun sebaliknya, apabila keempat sub sistem tersebut berjalan dengan baik, dalam arti menjalankan tugas dan wewenangnya Secara Maksimal dan tidak dapat diintervensi oleh pihak gelegen, termasuk diintervensi dengan uang (kasus suap oknum aparat), maka upaya penegakan hukum Akan dapat berjalan dengan Maksimal, karena Adanya saling mendukung dan terjalinnya hubungan antara sub sistem-sub-sistem-peregak hukum pidana tersebut dalam kerangka sistem peradilan pidana yang terpadu. Ada beberapa Langkah Yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam hal ini oleh Jaksa Agung sebagai pemegang pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung, diantaranya, Pertama, Segera lakukan pemeriksaan interne Secara Tegas dan transparan, tanpa ada rasa ewuh pekewuh, menutup-nutupi, terlebih melindungi, khususnya terhadap Beberapa Nama Yang Diduga Terlibat Dengan Suap Kasus BLBI. Hal ini telah dilakukan von Jaksa Agung melalui von pemeriksaan von tim khusus pengawasan von jaksa von hasil kerjanya sangatlah von ditunggu-tunggu von masyarakat. Langkah awal ini bisa menyelamatkan Zitadelle Kejagung atau justru sebaliknya. Kedua, masih berkaitan dengan pemeriksaan intern. Jaksa Agung Harus Segera melakukan bersih-bersih institusi Kejaksaan Muley Dari petinggi-petinggi dikejagung sampai dengan Jaksa-Jaksa Yang ada di Daerah, dengan cara memaksimalkan pengawasan interne Yang kontinyu diseluruh institusi-institusi Kejaksaan dan dengan Tegas memberikan sanksi apabila ada Jaksa Yang melanggar hukum, Seperti menerima suap. Hal ini sebagai langkah präventionif sekaligus represif, sehingga tidak terulang lagi kasus-kasus suap yang melibatkan jaksa sebagai aparat peregak hukum. Ketiga, adanya laporan dalam jangka waktu tertentu tentang kinerja seorang jaksa selama dia ditugaskan menangani sebuah perkara. Dari Hasil laporan tersebut akan terlihat tascheaimana kinerjanya, apakah dia bertindak sesuai jalur hukum atau tidak. Apabila tidak, maka pengawas jaksa harus segera bertindak dan Mitglied sanki yang tegas. Hasil laporan tersebut dapat juga dijadank sebastian jdm. Laporan tersebut tentunya harus dibuat oleh interne kejaksaan dengan melibatkan pihak luar yang unabhangig, sehingga sistem kontrol yang dilakukan akan lebih maksimal. Keempat, lebih memaksimalkan peran masyarakat sebagai gesellschaftliche Kontrolle dalam upaya penegakan hukum. Artinya, laporan-laporan atau masukan-masukan tentang adanya oknum jaksa yang menerima suap härus lebih direspon oleh pihak kejaksaan, dalam hal ini pengawas kejaksaan. Laporan-laporan masyarakat tersebut harus segera direspon positiv, baik oleh kepolisisch maupun kejaksaan itu sendiri. Karena selama ini mungkin peran masyarakat belum secara maksimal direspon atau mungkin masyarakat justru merasa takut apabila melaporkan kasus yang melibatkan oknum jaksat oknum aparat peregak hukum lainnya. Keempat Langkah Tersebut Hanyalah Sebaskan Kecil Saja Yang Dapat Dilakukan Oleh Jaksa Agung dalam rangka mereformasi institusi yang dipimpinnya. Mungkin masih banyak langkah-langkah strategis lain yang dapat dilakukan, sehingga citra kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang menjadi bagan penting dalam sistem peradilan pidana terpadu dapat kembali dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat untuk mencari, menuntut dan menemukan keadilan. Amin.